Selasa, 06 Mei 2014

REI Keluhkan Pembatasan Luas Lahan Perumahan - Metro TV News

Iqbal Musyaffa - 06 Mei 2014 16:03 wib
MI/Bary Fathahilah

MI/Bary Fathahilah

Metrotvnews.com, Jakarta: Rancangan Undang-Undang Pertanahan yang masih dalam pembahasan mengatur mengenai batasan luasan lahan untuk hak guna bangunan perumahan hanya seluas 200 hektare. Hal ini dipertanyakan pengembang yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI).

"Pembatasan luas lahan perumahan jangan dimasukkan dalam undang-undang. Baiknya ini dimasukkan dalam peraturan turunan di bawah undang-undang," ujar Wakil Ketua Umum DPP REI Bidang Hukum dan Perundang-undangan Ignesjz Kemalawarta dalam seminar RUU Pertanahan, Jakarta, Selasa (6/5/2014).

Penetapan luas lahan perumahan hanya 200 ha dianggap Ignesjz tidak memiliki alasan dan penjelasan yang pasti. "Tidak ada alasan dan naskah akademik terkait pembatasan tersebut," tegasnya.

Pembatasan luas lahan perumahan menjadi titik masalah karena dapat menghambat pembangunan perumahan yang sesuai dengan kebutuhan yang berbeda di tiap daerah. Seharusnya dibedakan antara luas lahan perumah! an dan fasilitasnya, termasuk untuk pembangunan kota mandiri terkait dengan batasan lahan.

"Kalaupun dibatasi, perlu ada pembahasannya berapa dan disesuaikan dengan kebutuhan daerahnya," ujarnya. Pembatasan ini bukan hanya untuk kepentingan pengembang, tetapi agar pasokan perumahan tetap terjaga.

(Was)

Source : http://ekonomi.metrotvnews.com/read/2014/05/06/238812/rei-keluhkan-pembatasan-luas-lahan-perumahan