JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama, Kamis (22/5/2014).
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, salah satu tempat yang digeledah adalah ruangan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Anggito Abimanyu.
"Salah satu yang digeledah di ruangan Dirjen Haji dan Umroh," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (22/5/2014).
Menurutnya, penggeledahan ini dilakukan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaran haji yang menjerat Menteri Agama, Suryadharma Ali.
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan sejak sore tadi. Hingga pukul 20.00 WIB, penggeledahan di kantor Kemenag di Jalan Lapangan Banteng, Jakarta tersebut masih berlangsung.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Suryadharma sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyeleng! garaan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013.
Selaku Menag, Suryadharma diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara.
Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 66 KUHP.
Hingga kini, KPK masih menghitung nilai kerugian negara yang diduga muncul akibat perbuatan Suryadharma tersebut.
Johan mengatakan, nilai anggaran yang digunakan untuk penyelenggaraan haji 2012-2013 tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih. Johan juga menyatakan, penetapan Suryadharma yang juga Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu tidak berkaitan dengan politik.
Sebelumnya, saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, KPK pernah meminta keterangan Anggito.
Source : http://nasional.kompas.com/read/2014/05/22/2117094/KPK.Geledah.Ruangan.Anggito