Narkoba
Fahirmal Fahim - 29 April 2014 21:16 wib
ANT--Kapolda Metro Jaya Irjen Dwi Prayitno
RELATED TOPIC
Metrotvnews.com, Jakarta: Dua gembong pengimpor sabu-sabu dari Tiongkok, diciduk tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Bersama mereka disita 14 bungkus sabu seberat 14 kilogram bernilai tak kurang dari Rp28 miliar yang disembuyikan dalam delapan tabung spare part mesin pabrik berdiameter 20 sentimeter.
Kedua tersangka adalah YT, warga Tiongkok; dan TPJ, warga Taiwan. Keduanya dibekuk di Jalan Pluit Raya Selatan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolda Metro Jaya Irjen Dwi Prayitno mengatakan, penangkapan YT dan TPJ bermula dari nyanyian HN, tersangka lain yang lebih dulu dicokok. HN diciduk di sebuah rumah kos di Jalan Keutamaan, Taman Sari, Jakarta Barat, dengan barang bukti dua kg sabu.
Dwi mengatakan, ketiga tersangka bakal dijerat pasal berlapis tentang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati.
(Ich)
Source : http://news.metrotvnews.com/read/2014/04/29/236400/dua-gembong-pengimpor-sabu-dari-tiongkok-diciduk