JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Deviardi, pelatih golf mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Rudi Rubiandini. Pria yang akrab disapa Ardi itu juga dihukum denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.
"Terdakwa Deviardi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Matheus Samiadji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (29/4/2014).
Hal-hal yang memberatkan hukuman, yaitu Ardi dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. Adapun hal-hal yang meringankan, yaitu terdakwa belaku sopan selama di persidangan dan belum pernah dihukum.
Menurut hakim, Ardi terbukti menerima uang untuk Rudi. Ardi menerima uang dari bos Kernel Oil Widodo Ratanachaitong dan Komisa! ris PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya. Total uang yang diterima Rudi dari Kernal Oil ialah 900.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura. Ardi juga menerima sebesar 522.500 dollar AS dari bos PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon. Semua uang itu untuk Rudi yang kemudian disimpan Ardi di safe deposite box Bank CIMB Niaga cabang Pondok Indah. Uang itu diberikan terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat Senipah, serta rekomendasi formula harga gas.
Atas perbuatannya, Ardi dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Ardi juga dinilai terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan kedua, yaitu menerima sejumlah uang dari pejabat SKK Migas. Ardi menerima 600.000 dollar Singapura dari Wakil Kepala SKK Migas Johanes Widjonarko y! ang saat ini menjabat Kepala SKK Migas, 200.000 dollar AS dari! Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Rumesser, dan 50.000 dollar AS dari Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman. Uang yang diterima Ardi langsung disampaikan kepada Rudi. Kemudian, atas perintah Rudi, uang itu ia simpan di safe deposite box milik Ardi. Atas penerimaan uang ini Ardi dianggap terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Dalam putusan ini, Ketua Majelis Hakim Matheus menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat. Menurut Matheus, Ardi tidak terbukti melanggar Pasal 11 sebagaimana dakwaan kedua. Sebab, menurutnya, tidak ada kepentingan para pejabat SKK Migas memberikan uang untuk Rudi melalui Ardi.
"Meski ketua majelis dissenting, tapi empat anggota berpendapat lain. Maka yang diambil adalah suara mayoritas," ujar Matheus.
Ardi juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang, yaitu melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Menurut hakim, Ardi telah membantu Rudi membelanjakan uang hasil pemberian itu. Uang itu di antaranya untuk membeli jam Rolex, mobil Volvo, dan Toyota Camry.
Vonis Ardi lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya, yaitu 5 tahun penjara. Ardi menyatakan menerima putusannya. Sementara jaksa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
"Saya menerima putusan ini. Saya jadikan untuk memperbaiki diri saya, Yang Mulia," ujar Ardi.
Source : http://nasional.kompas.com/read/2014/04/29/1532211/Pelatih.Golf.Rudi.Rubiandini.Divonis.4.5.Tahun.Penjara?utm_source%3DWP%26utm_medium%3Dbox%26utm_campaign%3DKknwp