Jumat, 25 April 2014

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis untuk Luthfi - Metro TV News

Mufti Sholih - 25 April 2014 12:59 wib

Jakarta: Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar untuk Luthfi Hasan Ishaaq. Keputusan itu menguatkan vonis yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

"Putusannya dikuatkan, tetap 16 tahun," kata Humas PT DKI Jakarta, Ahmad Sobari, saat dikonfirmasi, Jumat (25/4/2014).

Menurut Sobari, putusan banding LHI diketok hakim tinggi Marihot Lumban Batu pada Senin (16/4/2014) lalu. Diperkirakan, putusan sudah bisa diunduh di website PT DKI, Selasa (29/4/2014) mendatang.

Untuk diketahui, mantan Presiden PKS itu divonis 16 tahun dan denda Rp1 miliar di tingkat pertama pada 9 Desember 2013. Atas vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Gusrizal, Luthfi pun mengajukan banding.

Majelis hakim memutuskan, Luthfi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama. Ia menerima uang dengan total Rp 1,3 miliar melalui A! hmad Fathanah dari Dirut PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Uang tersebut merupakan imbalan dari total komitmen fee Rp40 miliar yang dijanjikan PT Indoguna Utama.

(Lhe)

Source : http://news.metrotvnews.com/read/2014/04/25/234873/pengadilan-tinggi-dki-jakarta-kuatkan-vonis-untuk-luthfi