Kamis, 24 April 2014

Jadi Saksi Kasus Anas di KPK, Eks Waka BIN Cerita soal Pembelian ... - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) As'ad Said Ali, Kamis (24/4/2014). As'ad diperiksa sebagai saksi untuk perkara dugaan tindak pidana pencucian uang mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

As'ad menjalani pemeriksaan selama sekitar tiga jam. Kepada wartawan, seusai pemeriksaan dia mengatakan telah menyampaikan kepada tim penyidik KPK seputar pembelian kamus dari Pesantren Krapyak Yogyakarta. Pesantren ini dipimpin mertua Anas, Attabik Ali.

"Tahun 2003, Mei, dinas membeli, membantu pesantren-pesantren, apa namanya, kamus lengkap Inggris-Abrab-Indonesia, ada empat set, harganya lupa, jumlahnya saya lupa, tak (saya) sampaikan ke sana (KPK)" kata As'ad di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta seusai pemeriksaan.

Menurut As'ad, kamus yang dibeli dari Krapyak tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada pesantren-pesantren di sejumlah daerah. Pembagian kamus itu, menurut As'a! d, merupakan program resmi BIN.

Mengenai untuk apa uang pembayaran kamus itu kemudian digunakan Krapyak, As'ad mengaku tidak tahu. "Ya kan kamusnya saya bagikan, uangnya kan masuk ke sana (Krapyak), untuk apa, kami enggak ngerti," ujar As'ad.

As'ad juga mengaku tidak memiliki hubungan pribadi dengan Anas. Dia hanya mengenal kiai yang berasal dari Krapyak.

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan tim penyidik KPK memeriksa As'ad sebagai saksi. Menurutnya, pemeriksaan As'ad ini merupakan penjadwalan ulang setelah As'ad tidak memenuhi panggilan KPK pada 10 April 2014.

KPK menjerat Anas dengan pasal undang-undang tindak pidana pencucian uang setelah sebelumnya menetapkan Anas sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Hambalang.

Source : http://nasional.kompas.com/read/2014/04/25/0247305/Jadi.Saksi.Kasus.Anas.di.KPK.Eks.Waka.BIN.Cerita.soal.Pembelian.Kamus.dari.Krapyak