Afwan Abdul Basit, Renatha Swasty - 21 April 2014 19:18 wib
ANT/Puspaperwitasari
RELATED TOPIC
Metrotvnews.com, Jakarta: Hadi Purnomo pensiun dari jabatannya sebagai Ketua Badan Pengawas Keuangan (BPK), hari ini (21/4/2014). Di hari pensiunnya, Ketua BPK periode periode 2009-2014 itu malah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hadi menjadi tersangka penyalahgunaan wewenang terkait surat keberatan pajak PPH Bank Central Asia (BCA) tahun 1999.
KPK membantah jika status Hadi sebagai tersangka sengaja berlarut-larut dan baru ditetapkan pada hari pensiun. "Saya kira tidak ada kaitannya, proses ini melalui penyilidikan yang cukup lama, jadi sudah beberapa kali dilakukan gelar perkara terkait dengan kasus tersebut," kata Johan Budi kepada Metro TV, Senin petang.
Hadi adalah Direktur Jenderal Pajak pada 2002-2004. Saat itu, surat keberatan BCA diterima Hadi sebagai pucuk pimpinan Direktorat Jenderal Pajak. Padahal, kata Juru Bicara KPK, seharusnya surat keberatan itu ditolak, tapi keberatan malah diterima Hadi.
"Kasus sudah cuku! p lama, informasi masuk KPK, penyelidikan, termasuk HP dimintai keterangan. Melalui gelar perkara bisa naik ke penyidikan dan HP jadi tersangka, sekitar 3-4 bulan lalu penyelidikan dilakukan KPK," tambah Johan.
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan pihaknya KPK menemukan sejumlah fakta dan bukti akurat terkait penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Hadi. Dijelaskan Abraham, pada 17 Juli 2003, BCA mengirimkan surat keberatan non-perfomance loan kepada Dirjen Pajak sebesar Rp5,7 triliun. Setelah dilakukan penyelidikan, setahun kemudian, tepatnya 13 Maret 2004, Direktur PPH mengirim surat pengantar pada Dirjen Pajak dan menyatakan bahwa keberatan Bank BCA ditolak.
"Selanjutnya, satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan final pada 18 Juli 2004, saudara Dirjen HP, selaku Dirjen Pajak mengirim nota dinas kepada Dirjen PPH, dalam nota tersebut dituliskan bahwa agar supaya mengubah kesimpulan, dia meminta Kepala PPH mengubah kesimpulan keputusan ! Dirjen PPH pada Bank BCA," papar Abraham dalam konferensi pers! di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, petang tadi.
Setelah nota dinas itu, Abraham melanjutkan, Dirjen PPH pun kemudian mengubah keputusannya dan menerima keberatan BCA terkait pajak pada non-performance loan yang mencapai Rp5,7 triliun. Ada pun kerugian negara terkait hal tersebut mencapai ratusan miliar.
"BCA membuat keberatan terhadap NPL nilainya Rp5,7 triliun. Menurut KPK, dari penyelidikannya bukan soal NPL-nya, perbuatan hukum menyalahgunakan wewenang yang nilainya Rp375 miliar," tandasnya.
Atas perbuatannya, Hadi dapat dipenjara minimal 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp1 miliar.
Saat ditanya adakah tersangka lain dalam kasus tersebut, KPK negatif. Meski demikian, Komisi Antirasuah tak menutup kemungkinan ada tersangka lain karena pengungkapan kasus terus dikembangkan. "Belum, baru HP. Tentu tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang akan dikembangkan KPK," kata Johan Budi.
(Jco)
Source : http://news.metrotvnews.com/read/2014/04/21/233083/kpk-bantah-sengaja-tetapkan-hadi-tersangka-di-hari-pensiun