Senin, 21 April 2014

Ini Kronologis Kasus Hadi Purnomo - Metro TV News

Mufti Sholih, Renatha Swasty - 21 April 2014 23:59 wib
ANT/Puspaperwitasari

ANT/Puspaperwitasari

Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Purnomo, sebagai tersangka. Hadi ditetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) saat dirinya menjadi Direktur Jenderal Pajak.

Ketua KPK, Abraham Samad menjelaskan kronologis kasus permohonan pajak BCA tersebut. Abraham mengatakan, pada 12 Juli 2003, PT BCA TBK mengajukan surat keterangan pajak transaksi non performance loan Rp5,7 triliun kepada Direktorat Pajak Pengasilan (PPh).

"Setelah surat itu diterima PPh, dilakukan kajian lebih dalam untuk bisa ambil satu kesimpulan dan hasil pendalaman," kata Abraham dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/4/2014).

Abraham menambahkan, kurang lebih setahun kemudian, tepatnya pada 13 Maret 2004, Direktur PPh memberikan surat pengantar risalah keberatan ke Direktorat Jenderal Paja! k yang berisi hasil telaah pengajuan keberatan pajak BCA itu.

Adapun hasil telaah itu, lanjut Abraham, berupa kesimpulan bahwa permohonan wajib pajak BCA ditolak. Sehari sebelum jatuh tempo kepada BCA pada 15 Juli 2004, Hadi selaku Dirjen Pajak memerintahkan kepada Direktur PPh dalam nota dinas untuk mengubah kesimpulan, yakni agar menerima seluruh keberatan wajib pajak BCA.

"Di situlah peran Dirjen Pajak. Surat ketetapan pajak nihil, yang memutuskan menerima seluruh keberatan wajib pajak (BCA). Sehingga tidak ada waktu bagi Direktorat PPh untuk berikan tanggapan yang berbeda," kata dia.

Selaku Dirjen Pajak, Hadi mengabaikan adanya fakta materi keberatan wajib pajak yang sama antara BCA dan bank-bank lain. Abraham menjelaskan, ada bank lain yang punya permasalahan sama namun ditolak oleh Dirjen Pajak. Akan tetapi dalam permasalahn BCA keberatannya diterima.

"Di sinilah duduk persoalannya. Oleh karena itu KPK temukan fakta dan bukti yang akurat," ujar! Abraham.

Berdasarkan itu, ucap Abraham, KPK melakukan f! orum ekspos (gelar perkara) dengan satuan petugas penyelidik. "Dan seluruh pimpinan KPK sepakat menetapkan Hadi selaku Dirjen Pajak 2002-2004 dan kawan-kawannya menjadi tersangka," ujarnya.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menambahkan, bahwa Hadi sebagai Dirjen Pajak menyalahgunakan wewenangnya dalam menerima keberatan wajib pajak BCA. Padahal, berdasar Surat Edaran Dirjen Pajak sendiri menyatakan, bahwa setiap keputusan penerimaan atau penolakan keberatan wajib pajak harus diambil dengan teliti dan cermat.

"Dirjen Pajak menerima seluruh keberatan, tapi nggak memberi tenggang waktu. Padahal seluruh keputusan harus diambil dengan teliti dan cermat, itu dari Surat Edaran Dirjen Pajak sendiri," kata dia.

Sepeti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA). Penetapan tersangka Hadi itu dala! m kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004.

Oleh KPK, Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

(Jco)

Source : http://news.metrotvnews.com/read/2014/04/21/233198/ini-kronologis-kasus-hadi-purnomo